Jumat, 11 Oktober 2013

MEKANISME PENGAWASAN AKUNTANSI DAN LAPORAN KEUANGAN

Beberapa mekanisme pengawasan dan laporan keuangan yang ada d beberapa negara yang saya ambil dari beberapa sumber INGGRIS Regulator o CCAB (Consultative Committee of Accountancy Bodies) o FRC (Financial Reporting Council) o AIDB (Accountancy Investigation dan Discipline Board) o POB (Professional Oversight Board) Regulasi : Undang-Undang Perusahaan 1981 dan profesi akuntansi Laporan keuangan : laporan direktur, akun laba dan rugi serta neraca, laporan arus kas, laporan keseluruhan laba dan rugi, laporan kebijakan akuntansi, catatan yang direferensikan dalam laporan keuangan, dan laporan auditor. Perusahaan kecil dan menengah dibebaskan dari banyaknya kewajiban laporan keuangan termasuk laporan gabungan, dan diizinkan untuk menyusun akun singkat dengan informasi minimum yang telah ditentukan sebelumnya. PERANCIS Regulasi dan Penegakan Aturan Akuntansi Lima organisai utama yang terlibat dalam proses penetapan standar di Prancis adalah : Counseil National de la Comptabilite atac CNC (Badan Akuntansi Nasional) Comite de la Reglemetation Comptable or CRC (Komite Regulasi Akntansi) Autorite des Marches Financiers or AMF (Otoritas Pasar Keuangan) Ordre des Experts-Comtable or OEC (Ikatan Akuntansi Publik ) Compagnie Nationale des Commisaires aix Comptes or CNCC (Ikatan Auditor Kepatuhan Nasional) Pelaporan Keuangan Perusahaan Prancis harus melaporkan berikut ini : Neraca Laporan laba rugi Catatan atas laporan keuangan Laporan direktur Laporan auditor Laporan keuangan seluruh perusahaan perseroaan dan perusahaan dengan kewajiban terbatas lainnya yang melebihi ukuran tertentu harus diaudit. Perusahaan besar juga harus menyiapka dokumen yang terkait dengan pencegahan kepailitan perusahaan dan laporan sosial, yang keduanya hanya terdapat di Perancis. Ciri utama pelaporan di Perancis adalah ketentuan mengenai pengungkapan catatan kaki yang ekstensif dan detail yang meliputi hal-hal berikut : Penjelasan mengenai aturan pengukuran yang diberlakukan Perlakuan akuntansi untuk pos-pos dalam mata uang asing Laporan perubahan aktiva tetap dan depresiasi Detail provisi Detail revaluasi yang dilakukan Analisis piutang dan utang sesuai masa jatuh tempo Daftar anak perusahaan dan kepemilikan saham Jumlah komitmen pensiun dan imbalan pasca kerja lainnya Detail pengaruh pajak terhadap laporan keuangan Rata-rata jumlah karyawan sesuai golongan Analisis pendapatan menurut aktivitas dan geografis BELANDA Regulasi dan Penegakan Aturan Akuntansi Regulasi di Belanda tetap liberal sehingga tahun 1970 ketika Undang-undang Laporan Keuangan Tahunan diberlakukan, Undang-undang tahun 1970 memperkenalkan audit wajib. Undang-undang tersebut juga mendorong pembentukan kelompok Studi Akuntansi Tiga Pihak (Tripaartif) (yang digantikan oleh Dewan Pelaporan Tahunan pada Tahun 1981) Dewan pelaporan Tahunan mengeluarkan tuntunan terhadap prinsip akuntansi yang dapat diterima (bukan diterima) secara umum, Dewan tersebut memiliki anggota berasal dari tiga kelompok yang berbeda : Penyusunan laporan keuangan (perusahaan) Pengguna laporan keuangan (perwakilan serikat buruh dan analis keuangan) Auditor laporan keuangan (institut Akuntansi Terdaftar Belanda atau NivRA) Pelaporan Keuangan Kualitas pelaporan keuangan Belanda sangat seragam, laporan keuangan wajib harus disusun dalam bahasa Belanda, namun dalam bahasa Inggris, Perancis, dan Jerman dapat diterima. Laporan Keuangan harus memuat hal-hal berikut : Neraca Laporan Laba Rugi Catatan-catatan Laporan Direksi Informasi lain yang direkomendasikan PERANCIS REGULASI DAN PENEGAKAN ATURAN AKUNTANSI Sebelum tahun 1998, Jerman tidak memiliki fungsi penetapan standar akuntansi keuangan sebagaimana yang dipahami di Negara-negara berbahasa Inggris. Undang-undang tentang Pengendalian dan Transparansi tahun 1998 memperkenalkan keharusan bagi Kementrian Kehakiman untuk mengakui badan swasta yang menetapkan standar nasional untuk memenuhi tujuan berikut : · Mengembangkan rekomendasi atas penerapan standar akuntansi dalam laporan keuangan konsolidasi. · Memberikan nasehat kepada Kementrian Kehakiman atas legislasi akuntansi yang baru. · Mewakili jerman atas organisasi akuntansi Internasional, seperti IASB. Sistem penerapan standar akuntansi yang baru di Jerman secara garis besar mirip dengan sistem yang berada di Inggris dan Amerika Serikat. Namun untuk diperhatikan bahwa standar GASB adalah rekomendasi wajib yang hanya berlsku untuk laporan keuangan konsolidasi. PELAPORAN KEUANGAN Undang undang akuntansi tahung 1985 secara khusus menetukan isi dan bentuk laporan keuangan yang meliputi : 1. Neraca 2. Laporan laba rugi 3. Catatan atas laporan keuangan 4. Lapaoran manajemen 5. Laporan auditor Ciri utama sistem pelaporan keuangan di Jerman adalah laporan secara pribadi oleh auditor kepada dewan direktur pengelola perusahaan dan dewan pengawas perusahaan laporan ini berisi pendapat terhadap prospek mada depan perusahaan dan khususnya factor factor yang mengancam kelangsunganhidup perusahaan. SUMBER : http://syudas.blogspot.com/2010/03/sistem-akuntansi-di-beberapa-negara.html http://lintangasmara.wordpress.com/ http://oktarianda.blogspot.com/2013/04/standar-akuntansi-jerman.html

AKUNTANSI KOMPARATIF

Anglo-Saxon
Sistem Anglo-Saxon adalah suatu sistem hukum yang didasarkan pada yurisprudensi, yaitu keputusan-keputusan hakim terdahulu yang kemudian menjadi dasar putusan hakim-hakim selanjutnya. Sistem hukum ini diterapkan di Irlandia, Inggris, Australia, Selandia Baru, Afrika Selatan, Kanada (kecuali Provinsi Quebec) dan Amerika Serikat (walaupun negara bagian Louisiana mempergunakan sistem hukum ini bersamaan dengan sistim hukum Eropa Kontinental Napoleon). Selain negara-negara tersebut, beberapa negara lain juga menerapkan sistem hukum Anglo-Saxon campuran, misalnya Pakistan, India dan Nigeria yang menerapkan sebagian besar sistem hukum Anglo-Saxon, namun juga memberlakukan hukum adat dan hukum agama. Sistem hukum anglo saxon, sebenarnya penerapannya lebih mudah terutama pada masyarakat pada negara-negara berkembang karena sesuai dengan perkembangan zaman.Pendapat para ahli dan prakitisi hukum lebih menonjol digunakan oleh hakim, dalam memutus perkara.

Commonwealth
Persemakmuran atau Negara-Negara Persemakmuran (bahasa Inggris: Commonwealth of Nations) merupakan suatu persatuan secara sukarela yang melibatkan negara-negara berdaulat yang didirikan atau pernah dijajah oleh pihak Britania Raya (atau sering disebut sebagai Inggris).
Tidak semua anggota mengakui Ratu Inggris, Elizabeth II, sebagai kepala negara.Negara-negara yang mengambilnya sebagai kepala negara dikenal sebagai Kerajaan Persemakmuran atau "Commonwealth Realm". Bagaimanapun juga, kebanyakan anggotanya adalah republik, dan sebagian yang lain mempunyai monarki tersendiri. Namun demikian, semua anggotanya menganggap Ratu Elizabeth II sebagai Ketua Persemakmuran.
Persemakmuran adalah lanjutan dari Kerajaan Britania Raya (dikenal dengan Kerajaan Inggris) dan lahir dari hasil Konferensi Kerajaan pada akhir tahun 1920-an. Setelah negara-negara yang dijajah oleh Kerajaan Inggris mencapai kemerdekaan, kemudian didirikanlah Persemakmuran ini dengan tujuan guna menyatukan negara-negara bekas jajahan Kerajaan Inggris


Standar Akuntansi Keuangan (SAK) adalah aturan-aturan yang harus digunakan di dalam pengukuran dan penyajian laporan keuangan untuk kepentingan eksternal. SAK di Indonesia menrupakan terapan dari beberapa standar akuntansi yang ada seperti, IAS, IFRS, ETAP, GAAP. Selain itu ada juga PSAK syariah dan juga SAP.
Standar akuntansi ini dibuat untuk menyeragamkan standar dalam penyusunan laporan keuangan, standar akuntansi juga diperlukan untuk memudahkan penyusunan laporan keuangan, memudahkan auditor serta memudahkan pembaca laporan keuangan dalam menginterpretasikan dan membandingkan laporan keuangan dari entitas yang berbeda.
Standar-standar tersebut ditetapkan oleh masing-masing dewan pembuat standar yang berbeda-beda. PSAK-IFRS dan SAK ETAP ditetapkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia. PSAK Syariah diterbitkan oleh Dewan Akuntansi Syariah sedangkan SAP oleh Komite Standar Akuntansi Pemerintah.