Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian:
(1) Prinsip Etika,
(2) Aturan Etika, dan
(3) Interpretasi Aturan Etika.
1. Prinsip Etika Profesi Ikatan Akuntan Indonesia
1) Tanggung jawab profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya
sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan
pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang
dilakukannya.
2) Kepentingan Publik Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka
3) Integritas
Untuk memelihara clan meningkatkan
kepercayaan publik, Setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab
profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
1) Objektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitas dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
2) Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa
profesionalnya dengan kehatihatian, kompetensi clan ketekunan, Berta
mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan
profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien
atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional yang
kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang
paling mutakhir.
3) Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati
kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional
dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa
persetujuan, kecuali bila ada hak atau kiewajiban profesional atau hukum
untuk mengungkapkannya.
4) Perilaku Profesional
Setiap Anggota harus berperilaku yang
konsisten dalam reputasi profesi yang baik clan menjauhi tindakan yang
dapat mendiskreditkan profesi.
5) Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa
profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang
relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota
mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa
selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas clan
obyektivitas.
2. Aturan Etika
1) Independensi, Integritas, Obyektivitas
- Independensi
Dalam menjalankan tugasnya, anggota KAP
harus selalu mempertahankan sikap mental independen didalam memberikan
jasa profesional sebagaimana diatur dalam standar profesional akuntan
publik yang ditetapkan oleh IAI. Sikap mental independen tersebut harus
meliputi independen dalam fakta (in fact) maupun dalam penampilan (in
appearance).
- Integritas dan Objectivitas
Dalam menjalankan tugasnya, anggota KAP
harus mempertahankan integritas dan objektivitas, harus bebas dari
benturan kepentingan (conflict of interst) dan tidak boleh membiarkan
faktor salah saji material (material misstatement) yang diketahuinya
atau mengalihkan (mensubordinasikan) pertimbangannya kepada pihak lain.
2. Standar Umum dan Prinsip Akuntansi
- Standar Umum
a) Kompetensi profesional. Anggota
KAP hanya boleh melakukan pemberian jasa profesional yang secara layak
(reasonable) diharapkan dapat diselesaikan dengan kompetensi
profesional.
b) Kecermatan dan keseksamaan
profesional. Anggota KAP wajib melakukan pemberian jasa profesional
dengan kecermatan dan keseksamaan profesional.
c) Perencanaan dan supervisi.
Anggota KAP wajib merencanakan dan mensupervisi secara memadai setiap
pelaksanaan pemberian jasa profesional.
d) Data relevan yang memadai. Anggota
KAP wajib memperoleh data relevan yang memadai untuk menjadi dasar yang
layak bagi simpulan atau rekomendasi sehubungan dengan pelaksanaan jasa
profesionalnya.
- Prinsip Akuntansi
Anggota KAP tidak diperkenankan:
a) Menyatakan pendapat atau
memberikan penegasan bahwa laporan keuangan atau data keuangan lain
suatu entitas disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku
umum atau
b) Menyatakan bahwa ia tidak
menemukan perlunya modifikasi material yang harus dilakukan terhadap
laporan atau data tersebut agar sesuai dengan prinsip akuntansi yang
berlaku, apabila laporan tersebut memuat penyimpangan yang berdampak
material terhadap laporan atau data secara keseluruhan dari
prinsip-prinsip akuntansi yang ditetapkan oleh badan pengatur standar
yang ditetapkan IAI. Dalam keadaan luar biasa, laporan atau data mungkin
memuat penyimpangan seperti tersebut diatas. Dalam kondisi tersbeut,
anggota KAP dapat tetap mematuhi ketentuan dalam butir ini selama
anggota KAP dapat menunjukkan bahwa laporan atau data akan menyesatkan
apabila tidak memuat penyimpangan seperti itu, dengan cara mengungkapkan
penyimpangan dan estimasi dampaknya (bila praktis), serta alasan
mengapa kepatuhan atas prinsip akuntansi yang berlaku umum akan
menghasilkan laporan yang menyesatkan.
3. Tanggung Jawab kepada Klien
Informasi Klien yang Rahasia
Anggota KAP tidak diperkenankan
mengungkapkan informasi klien yang rahasia, tanpa persetujuan dari
klien. Ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk:
1) Membebaskan anggota KAP dari
kewajiban profesionalnya sesuai dengan aturan etika kepatuhan terhadap
standar dan prinsip-prinsip akuntansi.
2) Mempengaruhi kewajiban anggota
KAP dengan cara apapun untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang
berlaku seperti panggilan resmi penyidikan pejabat pengusut atau
melarang kepatuhan anggota KAP terhadap ketentuan peraturan yang
berlaku.
3) Melarangrevi ew praktik profesional (review mutu) seorang anggota sesuai dengan kewenangan IAI atau
4) Menghalangi anggota dari
pengajuan pengaduan keluhan atau pemberian komentar atas penyidikan yang
dilakukan oleh badan yang dibentuk IAI-KAP dalam rangka penegasan
disiplin anggota.
4. Tanggungjawab kepada Rekan Seprofesi
Tanggung jawab kepada Rekan Seprofesi
- Anggota wajib memelihara citra profesi, dengan tidak melakukan perkataan dan perbuatan yang dapat merusak reputasi rekan seprofesi.
Komunikasi Antarakuntan Publik
- Anggota wajib berkomunikasi tertulis dengan akuntan publik pendahulu bila akan mengadakan perikatan (engagement) audit menggantikan akuntan publik pendahulu atau untuk tahun buku yang sama ditunjuk akuntan publik lain dengan jenis dan periode serta tujuan yang berlainan.
- Akuntan publik pendahulu wajib menanggapi secara tertulis permintaan komunikasi dari akuntan pengganti secara memadai.
Perikatan Atestasi
- Akuntan publik tidak diperkenankan mengadakan perikataan atestasi yang jenis atestasi dan periodenya sama dengan perikatan yang dilakukan oleh akuntan yang lebih dahulu ditunjuk klien, kecuali apabila perikatan tersebut dilaksanakan untuk memnuhi ketentuan perundang-undangan atau peraturan yang dibuat oleh badan yang berwenang.
5. Tanggungjawab dan Praktik Lain
Perbuatan dan Perkataan yang Mendiskreditkan
- Anggota tidak diperkenankan melakukan tindakan dan/atau mengucapkan perkataan yang mencemarkan profesi.
Iklan, Promosi, dan Kegiatan Pemasaran Lainnya
- Anggota dalam menjalankan praktik akuntan publik diperkenankan mencari klien melalui pemasangan iklan, melakukan promosi pemasaran dan kegiatan pemasaran lainnya sepanjang tidak merendahkan citra profesi.
3. Interpretasi Etika
Interpretasi Aturan Etika merupakan
interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan
setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak
berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika,
tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
Pernyataan Etika Profesi yang berlaku
saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai
dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.
Kepatuhan Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak menaatinya. Jika perlu, anggota juga harus memperhatikan standar etik yang ditetapkan oleh badan pemerintahan yang mengatur bisnis klien atau menggunakan laporannya untuk mengevaluasi kepatuhan klien terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepatuhan Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak menaatinya. Jika perlu, anggota juga harus memperhatikan standar etik yang ditetapkan oleh badan pemerintahan yang mengatur bisnis klien atau menggunakan laporannya untuk mengevaluasi kepatuhan klien terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar