I. PENDAHULUAN
Tujuan
utama dibentuknya pemerintahan adalah untuk menjaga suatu sistem
ketertiban yang memungkinkan masyarakat dapat menjalani kehidupannya
secara wajar. Oleh karena itu, pemerintah diperlukan pada hakikatnya
adalah untuk memberikan pelayanan kapada masyarakat.
Pemerintah tidak dibentuk untuk melayani dirinya sendiri, tetapi untuk melayani masyarakat, menciptakan kondisi yang memungkinkan setiap anggota masyarakat dapat mengembangkan kemampuan dan kreativitasnya, demi mencapai tujuan bersama. Suatu gejala yang nampak dewasa ini adalah kecenderungan dan pertumbuhan ke arah mensukseskan pembangunan di segala bidang.
Pemerintah tidak dibentuk untuk melayani dirinya sendiri, tetapi untuk melayani masyarakat, menciptakan kondisi yang memungkinkan setiap anggota masyarakat dapat mengembangkan kemampuan dan kreativitasnya, demi mencapai tujuan bersama. Suatu gejala yang nampak dewasa ini adalah kecenderungan dan pertumbuhan ke arah mensukseskan pembangunan di segala bidang.
Untuk
mensukseskan pembangunan, Etika Pemerintahan menjadi topik pembicaraan,
terutama dalam mewujudkan aparatur yang bersih dan berwibawa. Aparatur
pemerintahan harus menjadi saluran atau jembatan pengabdi dan
melaksanakan kepentingan umum dengan penuh dedikasi dan loyalitas, bukan
sebaliknya, tidak menyalagunakan kekuasaan, mencari kesempatan dalam
kesempitan, aji mumpung.
Bila
masyarakat mengetahui tentang tidak lancarnya pelayanan, terdapat
penyelewengan dan atau penyimpangan maka akan dapat berakibat
menimbulkan reaksi. Oleh sebab itu sekiranya timbul reaksi tidak kentara
di mata masyarakat, karena reaksi tersebut dapat menimbulkan public
opini yang didasarkan oleh perasaan umum tidak puas dan akhirnya dapat
menjelma menjadi pendapat umum yang dapat merongrong kewibawaan
pemerintah.
II. DASAR TEORI
Landasan Dasar
¡ Falsafah Pancasila dan Konstitusi/UUD 1945 Negara RI;
¡ TAP MPR No. XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ;
¡ UU No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
¡ UU No. 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas UU No. 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian ( LN No. 169 dan Tambahan LN No. 3090 );
¡ UU
No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang dirubah dengan UU
No. 3 Tahun 2005 dan UU No. 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah ;
¡ PP No. 60 tentang Disiplin Pegawai Negeri .
III. PEMBAHASAN
A. KONDISI IDEAL
1. Pengertian Etika
Etika
berasal dari perkataan yunani “ethes” berarti kesediaan jiwa akan
kesusilaan, atau secara bebas dapat diartikan kumpulan
dariperaturan-peraturan kesusilaan. Dalam bahasa Latin dikenal dengan
perkataan Mores yang berarti pula kesusilaan, tingkat salah satu
perbuatan lahir 9 perilaku, tingkah laku ). Perkataan mores kemudian
berubah menjadi mempunyai arti sama dengan etika atau sebaliknya.
Etika
disebut pula “moral phiciolophy” karena mempelajari moralitas dari
perbuatan manusia. Sedangkan moralitu adalah apa yang baik atau apa yang
buruk, benar atau salah dengan menggunakan ukuran norma atau nilai.
Moral terjadi bila dikaitkan dengan masyarakat, tidak ada moral bila
tidak ada masyarakat, dan ini berkaitan dengan kesadaran kolektif.
2. Pengertian Pemerintah
Government
dari bahasa Inggris dan Gouvernment dari bahasa Perancis yang keduanya
berasal dari bahasa Latin, yaitu Gubernaculum, yang berarti kemudi,
tetapi diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia menjadi Pemerintah atau
Pemerintahan dan terkadang juga menjadi Penguasa.
Pemerintah dalam arti sempit dimaksudkan khusus kekuasan eksekutif sedangkan dalam arti luas kekuasaan eksekutif, legeslatif, dan yudikatif. Pemerintah dalam arti sempit berdasarkan UUD yang pernah berlaku di Indonesia, yaitu UUD 1945, UUDS 1950, dan UUD Konstitusi RIS 1949.
Pemerintahan dalam arti luas adalah segala kegiatan badan-badan publik yang meliputi kegiatan legislatif, eksekutif dan yudikatif dalam usaha mencapai tujuan negara. Pemerintahan dalam ari sempit adalah segala kegiatan badan-badan publik yang hanya meliputi kekuasaan eksekutif.(C.F.Strong).
3. Etika Pemerintah
Aparatur
negara dan pemerintah mempunyai tugas mendidik rakyat. Mendidik orang
lain berarti mendidik diri sendiri, karena itu, seorang
pemimpin/pelaksana negara yang sadar akan kewajibannya sebagai pendidik,
hendaknya berusaha agar :
1) Dalam hidup sehari-hari menjadi contoh teladan, panutan bagi umum dan kesusilaan.
2) Dalam usahanya sehari-hari selalu memperhatikan kemajuan lahir batin masyarakatnya.
Ajaran
untuk berperilaku yang baik dan benar sesuai dengan nilai-nilai
keutamaan yang berhubungan dengan hakikat manusia disebut etika
pemerintahan.
Selain itu etika pemerintahan juga merupakan bagian dari praktek yurisprudensi atau filosofi hukum yang mengatur operasi dari pemerintah
dan hubungannya dengan orang-orang dalam pemerintahan. Prinsip-prinsip
etika harus disesuaikan dengan keadaan, waktu, dan tempat.
Prinsip-prinsip etika yang bersifat authority, yang bersifat perintah
menjadi suatu peraturan sehingga kadang-kadang merupakan atribut yang
tidak bisa dipisahkan.
Dalam
etika pemerintahan, apa yang dianjurkan merupakan paksaan (imperatif)
yang dalam kehidupan sehari-hari dapat menimbulkan kesulitan.
Di
atas telah diuraikan bahwa apa yang dilihat adalah authority misalnya,
berpakaian dinas (PSH, PSR, PSL) sebenarnya masalah etika, tetapi kalau
sudah dituangkan bukan lagi bersifat etis, tetapi bersifat pelaksanaan
(operasional). Kendatipun tidak ada sanksi yang tegas. Pada etika karena
mengikuti adanya perubahan-perubahan di dalam masyarakat, tergantung
dengan kemauan (needs), kehendak masyarkat yang pada suatu waktu dan
tempat bisa berubah-ubah.
Etika
digantungkan dengan authority menghendaki orang harus tunduk pada
perintah. Sedangkan pemerintah mempunyai sifat authority, sifat
memaksakan. Pemerintah tidaklah sama dengan masyarkat. Disinilah letak
sulitnya mempelajari etika pemerintahan. Pemerintah tidak dapat
melaksanakan perintah sekehendaknya yang bertentangan dengan nilai etika
masyarakat.
Etika Dalam Fungsi Pemerintahan
¡ Etika Dalam Proses Kebijakan Publik ( Public Policy Etic )
¡ Etika dalam Pelayanan Punblik ( Public Service Etic )
¡ Etika dalam Pengaturan dan Penataan Kelembagaan Pemerintahan ( Rule and administer institutional etic ) ;
¡ Etika dalam Pembinaan dan pemberdayaan Masyarakat ( Guide and social empowering etic );
¡ Etika
dalam Kemitraan antara pemerintahan, pemerintah dengan swasta, dan
dengan masyarakat ( Partnership governmental, private and sosiety etic )
Etika Pemerintah mencakup isu-isu kejujuran dan transparansi dalam pemerintahan, berurusan dengan hal-hal seperti:
Suatu bentuk korupsi adalah tindakan memberikan hadiah yang dapat berupa uang , barang , properti , keutamaan , keistimewaan , honorarium
, objek nilai, keuntungan, atau hanya janji untuk membujuk atau
mempengaruhi tindakan, suara, atau pengaruh seseorang dalam resmi atau
kapasitas publik.
Korupsi politik adalah penggunaan kekuasaan diatur oleh pejabat pemerintah untuk keuntungan pribadi tidak sah. Penyalahgunaan pemerintah kekuasaan untuk tujuan lain, seperti represi lawan politik dan umum kebrutalan polisi
, tidak dianggap korupsi politik. Baik adalah tindakan ilegal oleh
orang pribadi atau perusahaan tidak terlibat langsung dengan pemerintah.
Tindakan ilegal oleh sebuah officeholder merupakan korupsi politik
hanya jika tindakan secara langsung berkaitan dengan tugas resmi mereka.
Bentuk korupsi beragam, tapi termasuk penyuapan , pemerasan , kroniisme , nepotisme , patronase , korupsi, dan penggelapan . Sementara korupsi dapat memfasilitasi perusahaan kriminal seperti perdagangan narkoba , pencucian uang , dan perdagangan manusia , tidak terbatas pada kegiatan ini.
Korupsi Polisi adalah bentuk spesifik dari perilaku salah polisi
yang dirancang untuk memperoleh keuntungan keuangan, keuntungan pribadi
lainnya, dan / atau pengembangan karir bagi petugas polisi atau petugas
dalam pertukaran untuk tidak mengejar, atau selektif mengejar,
penyelidikan atau penangkapan.
Salah satu bentuk umum dari korupsi polisi adalah meminta dan / atau menerima suap
sebagai imbalan untuk tidak melaporkan obat terorganisir atau cincin
prostitusi atau kegiatan ilegal lainnya. Contoh lain adalah polisi
polisi melanggar kode etik dalam rangka untuk mengamankan keyakinan tersangka - misalnya, melalui penggunaan bukti yang dipalsukan . Lebih jarang, petugas polisi bisa sengaja dan sistematis berpartisipasi dalam kejahatan terorganisir sendiri.
- Legislatif Etika / Kode Etik
Sebuah kode etik
yang diadopsi oleh organisasi dalam upaya untuk membantu mereka dalam
organisasi dipanggil untuk membuat keputusan (biasanya sebagian besar,
jika tidak semua) memahami perbedaan antara 'benar' dan 'salah' dan
menerapkan pemahaman ini untuk keputusan mereka . Kode etik karena itu umumnya berarti dokumen yang ada di tiga tingkat: (1) etika bisnis perusahaan, (2) etika karyawan, (3) etika professional.
Peraturan etika / etika Regulatory adalah badan hukum dan praktis filsafat politik yang mengatur pelaksanaan pegawai negeri dan anggota lembaga regulator . Ini membahas isu-isu seperti penyuapan dan hubungan pegawai negeri dengan bisnis dalam industri mereka mengatur, serta kekhawatiran tentang transparansi , kebebasan informasi dan undang-undang sinar matahari , dan konflik kepentingan aturan.
Suatu konflik kepentingan (COI) terjadi ketika sebuah individu atau organisasi yang terlibat dalam berbagai kepentingan, salah satunya mungkin korup motivasi untuk bertindak dalam lainnya.
Suatu
konflik kepentingan hanya bisa ada jika seseorang atau kesaksian yang
dipercayakan dengan tidak memihak beberapa, sebuah jumlah sedikit
kepercayaan diperlukan untuk menciptakannya. Kehadiran konflik
kepentingan adalah independen dari eksekusi dari ketidakpantasan. Oleh
karena itu, konflik kepentingan dapat ditemukan dan sukarela dijinakkan
sebelum korupsi terjadi.
COI kadang-kadang disebut persaingan kepentingan daripada "konflik", menekankan konotasi alam persaingan antara kepentingan sah daripada konflik kekerasan dengan konotasi yang menjadi korban dan agresi tidak adil. Namun demikian, denotatively , ada terlalu banyak tumpang tindih antara istilah untuk membuat diferensiasi objektif.
- Menghindari Munculnya Ketidakpantasan
Munculnya ketidakpantasan adalah frase merujuk pada situasi yang etika dianggap dipertanyakan. Untuk seorang awam
, tanpa pengetahuan tentang fakta-fakta tertentu, komentar atau
tindakan tersebut muncul tidak pantas atau pelanggaran terhadap aturan atau regulasi .
- Pemerintah Terbuka/ Transparan
Pemerintahan yang transparan adalah mengatur doktrin yang memegang bahwa usaha dan negara administrasi pemerintah harus dibuka di semua tingkatan untuk efektif publik keterbukaan dan pengawasan. Dalam terluas konstruksi itu menentang alasan negara dan rasis pertimbangan, yang cenderung melegitimasi negara yang luas kerahasiaan . Asal-usul argumen pemerintahan yang terbuka dapat tanggal dengan saat Eropa Pencerahan : untuk perdebatan tentang pembangunan yang tepat kemudian baru lahir masyarakat yang demokratis .
Di antara perkembangan terbaru adalah teori tata open source yang pendukung penerapan filosofi dari gerakan perangkat lunak bebas untuk demokratis prinsip untuk memungkinkan warga tertarik untuk mendapatkan lebih banyak terlibat langsung dalam proses legislatif.
Etika hukum mencakup sebuah kode etik yang mengatur perilaku orang-orang yang terlibat dalam praktek hukum dan orang-orang lebih umum di sektor hukum.
B. KONDISI DI INDONESIA
Di Indonesia, hal tentang etika pemerintah pertama kali dipelopori oleh Walikota Solok Drs. H. Syamsu Rahim. Beliau membuat perda tentang Etika Pemerintah di Solok, yaitu
Contohnya saja seperti beberapa kasus yang terjadi di badan pemerintahan :
1. Korupsi
a. Korupsi pajak Gayus Tambunan
b. Korupsi
penggunaan anggaran dana pengganti defisit melalui program kompensasi
pengurangan subsidi bahan bakar minyak untuk RSJ Surakarta oleh tiga
pegawai negeri Inspektorat Jendral Departemen Kesehatan.
c. SOEHARTO
Kasus Soeharto Bekas presiden Soeharto diduga melakukan tindak korupsi di tujuh yayasan (Dakab, Amal Bakti Muslim Pancasila, Supersemar, Dana Sejahtera Mandiri, Gotong Royong, dan Trikora) Rp 1,4 triliun. Ketika diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ia tidak hadir dengan alasan sakit. Kemudian majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengembalikan berkas tersebut ke kejaksaan. Kejaksaan menyatakan Soeharto dapat kembali dibawa ke pengadilan jika ia sudah sembuh?walaupun pernyataan kejaksaan ini diragukan banyak kalangan.
Kasus Soeharto Bekas presiden Soeharto diduga melakukan tindak korupsi di tujuh yayasan (Dakab, Amal Bakti Muslim Pancasila, Supersemar, Dana Sejahtera Mandiri, Gotong Royong, dan Trikora) Rp 1,4 triliun. Ketika diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ia tidak hadir dengan alasan sakit. Kemudian majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengembalikan berkas tersebut ke kejaksaan. Kejaksaan menyatakan Soeharto dapat kembali dibawa ke pengadilan jika ia sudah sembuh?walaupun pernyataan kejaksaan ini diragukan banyak kalangan.
d. PERTAMINA
Dugaan korupsi dalam Tecnical Assintance Contract (TAC) antara Pertamina dengan PT Ustaindo Petro Gas (UPG) tahun 1993 yang meliputi 4 kontrak pengeboran sumur minyak di Pendoko, Prabumulih, Jatibarang, dan Bunyu. Jumlah kerugian negara, adalah US $ 24.8 juta. Para tersangkanya 2 Mantan Menteri Pertambangan dan Energi Orde Baru, Ginandjar Kartasasmita dan Ida Bagus Sudjana, Mantan Direktur Pertamina Faisal Abda'oe, serta Direktur PT UPG Partono H Upoyo.
Dugaan korupsi dalam Tecnical Assintance Contract (TAC) antara Pertamina dengan PT Ustaindo Petro Gas (UPG) tahun 1993 yang meliputi 4 kontrak pengeboran sumur minyak di Pendoko, Prabumulih, Jatibarang, dan Bunyu. Jumlah kerugian negara, adalah US $ 24.8 juta. Para tersangkanya 2 Mantan Menteri Pertambangan dan Energi Orde Baru, Ginandjar Kartasasmita dan Ida Bagus Sudjana, Mantan Direktur Pertamina Faisal Abda'oe, serta Direktur PT UPG Partono H Upoyo.
Kasus
Proyek Kilang Minyak Export Oriented (Exxor) I di Balongan, Jawa Barat
dengan tersangka seorang pengusaha Erry Putra Oudang. Pembangunan kilang
minyak ini menghabiskan biaya sebesar US $ 1.4 M. Kerugian negara
disebabkan proyek ini tahun 1995-1996 sebesar 82.6 M, 1996-1997 sebesar
476 M, 1997-1998 sebesar 1.3 Triliun. Kasus kilang Balongan merupakan
benchmark-nya praktek KKN di Pertamina. Negara dirugikan hingga US$ 700
dalam kasus mark-up atau penggelembungan nilai dalam pembangunan kilang
minyak bernama Exor I tersebut.
Kasus
Proyek Pipaisasi Pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Jawa
(Pipianisasi Jawa), melibatkan Mantan Direktur Pertamina Faisal Abda'oe,
Bos Bimantara Rosano Barack, dan Siti Hardiyanti Rukmana. Kerugian
negara hingga US$ 31,4 juta.
e. Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)
Kasus
Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Kasus BLBI pertama kali
mencuat ketika Badan Pemeriksa Keuangan mengungkapkan hasil auditnya
pada Agustus 2000. Laporan itu menyebut adanya penyimpangan penyaluran
dana BLBI Rp 138,4 triliun dari total dana senilai Rp 144,5 triliun. Di
samping itu, disebutkan adanya penyelewengan penggunaan dana BLBI yang
diterima 48 bank sebesar Rp 80,4 triliun.
Bekas
Gubernur Bank Indonesia Soedradjad Djiwandono dianggap bertanggung
jawab dalam pengucuran BLBI. Sebelumnya, mantan pejabat BI lainnya yang
terlibat pengucuran BLBI?Hendrobudiyanto, Paul Sutopo, dan Heru
Soepraptomo?telah dijatuhi hukuman masing-masing tiga, dua setengah, dan
tiga tahun penjara, yang dianggap terlalu ringan oleh para pengamat.
Ketiganya kini sedang naik banding.
Bersama
tiga petinggi BI itu, pemilik-komisaris dari 48 bank yang terlibat
BLBI, hanya beberapa yang telah diproses secara hukum. Antara lain:
Hendrawan Haryono (Bank Aspac), David Nusa Widjaja (Bank Servitia),
Hendra Rahardja (Bank Harapan Santosa), Sjamsul Nursalim (BDNI), dan
Samadikun Hartono (Bank Modern).
Yang
jelas, hingga akhir 2002, dari 52 kasus BLBI, baru 20 dalam proses
penyelidikan dan penyidikan. Sedangkan yang sudah dilimpahkan ke
pengadilan hanya enam kasus
Kasus – kasus Korupsi bahkan memiliki situs sendiri tentang kasus-kasus yang terjadi. Situs itu adalah : http://infokorupsi.com
2. Nepotisme
Kasus Busang Yang Menyeret Nama Menteri Sudjana
Busang adalah tambang emas terbesar di dunia. Proyek Busang I diperkirakan mempunyai kandungan sekitar 47 juta ounces. Kalau 1ounces
itu besarnya sekitar 28.35 gram, artinya deposit Busang I itu saja
nilainya mendekati Rp 100 trilyun -- lebih besar dari APBN RI tahun
lalu.
Sudah
ramai diberitakan bahwa perusahaan berusia muda Kanada, Bre-X Minerals,
dikabarkan menggandeng putra Presiden RI, Sigit Harjojudanto, untuk
menggarap proyek raksasa itu. Tapi, akibat sengketa kepemilikan saham
antara Bre-X dengan perusahaan lokal milik aktivis PDI Jusuf Merukh,
maka kontrak karya (contracts of works) untuk Bre-X tak kunjung muncul dari Departemen Pertambangan dan Energi.
Di
lain pihak, ada konsorsium lain yang ingin juga menambang Busang.
Konsorsium itu terdiri dari Siti Hardijanti Rukmana (putri Presiden
Soeharto), Airlangga Hartarto (anak Menko Hartarto), dan I. B. Dharma
Yoga (anak Menteri IB Sudjana). Bahkan, belakangan beredar kabar bahwa
Departemen Pertambangan menyetujui konsorsium baru ini menggandeng
perusahaan Kanada yang lebih senior, Barrick Gold Corp, dan memegang 75
persen saham Busang. Bre-X diberitakan hanya kebagian 25 persen. Itu
pun, kedua pihak masih harus menyetorkan 10 persen untuk pemerintah
Indonesia.
Soal
Busang ini sangat membuat curiga banyak kalangan setelah Menteri I. B.
Sudjana mencopot kewenangan Dirjen Pertambangan Kuntoro Mangkusubroto
untuk memberikan izin kontrak kerja (contracts of work) pada pertengahan
November 1996 lalu.
Di
DPR, I. B. Sudjana menjelaskan bahwa usaha pemerintah untuk meminta 10
persen saham di Busang sudah merupakan langkah maju, meskipun sebuah
sumber TEMPO Interaktif tak setuju dengan intervensi yang terlalu jauh model Sudjana ini (Lihat:Busang, Antara Jakarta dan Toronto)
Kemudian, Sudjana juga mengungkapkan bahwa pihaknya akan meminta BUMN
PT Aneka Tambang dan PT Timah untuk ikut memiliki saham di Busang.
Dengan demikian, cerita pembagian saham di Busang agaknya belum final.
Walaupun demikian, I. B. Sudjana tak menjelaskan mengapa anaknya ikut-ikutan bermain di Busang.
3. Kolusi
a. Tindak kolusi antara PDIP dan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom
b. Kasus kolusi antara Grup Bakrie dan pegawai Ditjen Pajak Gayus Tambunan
4. Melanggar aturan
Tindakan melanggar aturan ini misalnya adalah tidak memenuhi kewajiban yang seharusnya. Misalnya :
a. Sekretaris Lurah Serua/ Ciputat Syaiful Bahri bolos kerja hanya untuk mendukung kandidat
walikota Ciputat yakni Airin. Bahkan ia dan beberapa PNS yang bolos
lainnya menyogok wartawan dengan seekor kambing agar tidak memberitakan
mereka di media massa.
5. Asusila
a. Kasus asusila Penyanyi Dangdut Maria Eva dan anggota Fraksi Partai Golkar DPR Yahya Zain
Seperti
diberitakan, skandal seks Maria Eva dan Yahya Zaini terbongkar setelah
beredar adegan asusila di masyarakat yang diduga dilakukan tahun 2004
lalu. Akibat skandal itu, Yahya terpaksa mengundurkan diri sebagai Ketua
DPP Partai Golkar dan Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar DPR.
Maria
Eva sempat mengaku melakukan aborsi janin hasil hubungan gelap dengan
Yahya Zaini dengan persetujuan Yahya Zaini dan isterinya. Di tengah
sorotan pemberitaan yang gencar, muncul kabar Yahya Zaini sempat diperas
Rp 5 miliar. Kasus ini sungguh menggelitik, yang seharusnya seorang
wakil rakyat emberi contoh tetapi malah menjadi pembicaraan kurang baik
di tengah masyarakat.
Jadi etika pemerintahan di Indonesia belum benar-benar diterapkan dengan baik. Ini disesabkan karena adanya patologi etika birokrasi pemerintahan. Patologi
berupa hambatan atau penyakit dalam birokrasi pemerintahan sifatnya
politis, ekonomis, sosio-kultural, dan teknologikal.
Patologi birokrasi dalam etika pemerintahan berupa :
1) Patologi akibat persepsi, perilaku dan gaya manajerial
berupa : penyalahgunaan wewenang, statusquo, menerima sogok, takut
perubahan dan inovasi, sombong menghindari keritik, nopoteisme, arogan,
tidak adil, paranoia, otoriter, patronase, xenopobia dsb;
2) Patologi akibat pengetahuan dan keterampilan berupa : puas diri, tidak teliti, bertindak tanpa
berpikir, counter produktif, tidak mau berkembang/ belajar, pasif,
kurang prakarsa/inisiatif, tidak produktif, stagnasi dsb.
3) Patologi karena tindakan melanggar hukum berupa : markup, menerima suap, tidak jujur, korupsi, penipuan, kriminal, sabotase, dsb.
4) Patologi akibat keprilakukan
berupa : kesewenangan, pemaksaan, konspirasi, diskriminasi, tidak
sopan, kerja legalistik, dramatisiasi, indisipliner, inersia, tidak
berkeprimanusiaan, negatifisme, kepentingan sendiri, non profesional, vested interest, pemborosan dsb.
5) Patologi akibat sitasi internal berupa : tujuan dan sasaran tidak efektif dan efisien, kewajiban sebagai beban, eksploitasi, eksstrosi/pemerasan, pengangguran terselubung, kondisi kerja yang tidak nyaman, tidak adan kinerja, miskomunikasi dan informasi, spoil sisten, oper personil dsb.
Agar
Etika Pemerintahan dapat berjalan dengan baik, maka diperlukan
pembaharuan perilaku etika penyelenggara pemerintahan dan kelembagaan
birokrasi seperti :
¡ Redifinisi,
reorientasi dan revitalisasi perilaku birokrasi politik dan
administrasi pemerintahan yang berorientasi pada kepentingan negara,
bangsa dan masyarakat.
¡ Pembaharuan sistem kelembagaan pemerintahan yang berorientasi pada kinerja organisasi;
¡ Pembaharuan manajemen pemerintahan yang memiliki kepemimpinan visoner dan akuntabilitas pemerintahan
¡ Perilaku individu Aparatur birokrasi Pemerintahan pada standar berkualifikasi, kompetensi dan profesional dan berbudaya
¡ struktur kelembagaan birokrasi pemerintahan berbasis kompetensi
¡ fungsi birokrasi pemerintahan ( kebijakan, pelayanan, kemitraan, kerjasama, pemberdayaan dsb )
¡ proses birokrasi pemerintahan dengan pendekatan manajemen strategis
¡ perilaku birokrasi pemerintahan berorientasi nilai, norma, aturan, etika, moral, adat istiadat dan budaya birokrasi
III
PENUTUP
Kesimpulan
Etika
pemerintahan tidaklah berdiri sendiri, penegakannya terjalin erat
dengan pelaksanaan prinsip penerapan hukum. Itulah sebabnya, maka sebuah
pemerintahan yang bersih, yang segala tingkah laku dan produk
kebijakannya berangkat dari komitmen moral yang kuat, hanya dapat
dinikmati oleh refresentasi pemenuhan pelayanan kebutuhan dasar
masyarakat dengan lebih baik. Setiap warga masyarakat berhak memperoleh
pelayanan dan perlakuan yang adil dari aparatur pemerintah berdasarkan
nilai-nilai etika dan hukum yang berlaku.
Saran
Aparatur
pemerintah seyogianya menjadikan dirinya sebagai teladan di dalam
pelaksanaan etika, hukum dan konstitusi dengan kata lain, sudah bukan
waktunya lagi, pemerintah dapat begitu saja mengambil hak milik orang
lain tanpa kewenangan yang jelas dan disertai pemberian imbalan atau
ganti rugi yang wajar.
Referensi :
http://jhosin.blog.friendster.com/2009/06/etika-pemerintahan/
Widjaja, A.W. Etika Pemerintahan. 1991. Jakarta : Bumi Aksara
www.google/uud-45-dan-sistem-pemerintahan-ri.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar